-->

Iklan

Slider

Pemberantasan TV Ilegal Ditangani Kepolisian

MieKuah
30 April 2009, April 30, 2009 WIB Last Updated 2009-04-30T15:14:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kasus redistribusi siaran berbayar secara ilegal akan ditangani oleh pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Saat ini diperkirakan ada satu juta pelanggan siaran ilegal tersebut.

"Karena ada pelanggaran HaKI, kasus ini akan ditangani mereka. Kami dari sisi pemerintah cuma rugi potensi pajak dari pelanggan," kata Dirjen SKDI Depkominfo, Freddy Tulung, di sela seminar 'Kemandirian Telekomunikasi dan Informatika' di Hotel
Sultan, Jakarta, Kamis (30/4/2009).

Sebelumnya diberitakan, ada satu juta pelanggan televisi berbayar di Indonesia yang dinyatakan menangkap siarannya secara ilegal. Jumlah tersebut berdasar hasil studi asosiasi TV berbayar di Asia Pasifik, CASBAA (Cable & Satellite Broadcasting Association of Asia​)

"Angka satu juta ini data dari luar. Kami belum tahu pasti apa benar. Maka perlu dikaji lagi," sangkal Freddy.

Namun berdasar riset CASBAA, pelanggan ilegal tersebut berada di daerah Gorontalo, Banjarmasin, dan sebagian kota-kota di Sumatera

Pelanggan-pelanggan siaran ilegal tersebut me-relay akses siaran kepada satu pelanggan TV berbayar resmi. Kemudian dari satu rumah pelanggan, dibagi pakai untuk 200 sampai 300 rumah. Pelanggan ilegal, cuma dikenakan biaya Rp 50 ribu per bulan.

Menurut Freddy, pihak yang telah menyatakan dirugikan dengan terkuaknya kasus ini baru datang dari penyedia konten siaran yang tergabung dalam CASBAA, salah satunya penyedia konten film box office HBO. ( rou / faw )

>> detik
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+