Kita ketahui bersama jika salah satu Unsur saja ada yang kurang misal Guru 9 orang dan kasek 1orang pada suatu sekolah dan EDS 30 Siswa telah dilakukan yang terdata ada akun sekolah maka apabila satu saja dari unsur tersebut tidak terpenuhi update nya maka akan memiliki dampak pada lingkaran teratasnya, 9 Guru, 1 orang tidak mengerjakan maka jelas walau EDS Siswa sudah 30 Orang maka Kepala Sekolah tak bisa melakukan verval data, juga Pengawas Sekolahnya, dampak sistemik akan terjadi.
Pertanyaannya adalah bagaimana Jika satu PTK/Guru Pensiun,Mengundurkan diri, atau tak aktif lagi dengan berbagai alasan pada satu sekolah Induk hingga tak bakal ada yang bisa mengkatifkan datanya, kalau dibiarkan jelas akan berpengaruh namun jika demikian untuk mengatasinya maka lakukan pelaporan PTK Non Aktif/ tidak aktif.
Berikut panduannya Pelaporan PTK/Guru Non aktif Akun Sekolah Padamu Negeri.
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Lalu ke menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
4. Akan keluar tampilan berikut ini dan pilih nama anda tadi yang akan di Non aktif kan
5. Nanti akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
6. Mendapatkan SM04
Diketahui/ditembuskan pada admin dinas kab.kota selesai, untuk tugas pelaporan PTK Non aktif.




