-->

Iklan

Slider

Eksekusi..

MieKuah
10 November 2008, November 10, 2008 WIB Last Updated 2008-11-11T06:27:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kejaksaan Agung RI telah memberikan keterangan resmi kronologis eksekusi terpidana mati Bom Bali I Amrozi, ali Ghufron dan Imam Samudra.

Kronologis dibacakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (9/11) pukul 13.55 WIB.

Sabtu (8/11) pukul 23.15 WIB : Petugas kejaksaan, polisi selaku eksekuteor, rohaniawan dan tim dokter menjemput Amrozi, Muklas alias Ali Ghufron dan Imam Samudra dari ruang isolasi LP Batu Nusakambangan ke Lembah Nirbaya 2 kilometer arah selatan LP Batu.


Minggu (9/11) pukul 00.15 WIB : Ketiga terpidana dieksekusi dengan cara ditembak oleh tim regu tembak dari Brimob Polri disaksikan oleh Jaksa Rohaniawan dan tim dokter.

(Ketiga terpidana tidak ingin diikat dan ditutup matanya)

Pukul 00.30 WIB : Tim dokter memeriksa ketiga dan menyatakan mereka telah meninggal dunia setelah dada sebelah kiri tepat di jantung tertembus satu butir timah panas.

(Kejagung tidak memberikan keterangan berapa lama terpidana meninggal dunia setelah ditembak)

Pukul 01.00 WIB Ketiga jenazah dibawa ke poliklinik Nusakambangan untuk diotopsi. Ketiganya dimandikan dan dikafani oleh pihak keluarga (Ali Fauzi).

(Korban tidak diotopsi, hanya dijahit luka tembaknya)

Pukul 04.00 WIB : Ketiga jenazah disolatkan oleh yang dipimpin rohaniawan di Masjid LP Batu Nusakambangan.

Pukul 05.45 WIB : Ketiga jenazah diserahterimakan oleh Jaksa ke pilot Helikopter untuk diserahkan ke ke pihak keluarga.

Pukul 06.00 WIB : Helikopter I Polri yang membawa jenazah Imam Samudra diterbangkan ke serang Banten. Helikoper II dan III yang membawa masing-masing jenazah Amrozi dan Muklas alias Ali Ghufron ke Lamongan Jawa Timur.

Pukul 08.30 WIB : Helikopter I yang membawa jenazah Imam Samudra tiba di Mapolda Banten Jawa Barat.

(Diserahterimakan dari pilot ke Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Jawa Barat ke pihak keluarga yang diterima Agus Setiawan).

Pukul 08.55 WIB : Helikopter II dan III tiba di helipad di lapangan Bulubrangsi, Laren yang berjarak sekitar 7 km dari Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur.

Diserahterimakan dari pilot kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga yang diwakili M Kosin).
-->
[nng]
sumber berita:inilah.com


Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+